TUGAS ISD BAB 5 : WARGA NEGARA DAN NEGARA.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
2.. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang
mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum
positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas,
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
v HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAHAN.
HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut
kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta
sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus
mematuhinya.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis
yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
NEGARA
Pengertian Negara Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
manusia tersebut.
Negara adalah perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu
wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Ø Teori Terbentuknya Negara
-
Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles
: Kondisi Alam --> Tumbuhnya Manusia --> Berkembangnya Negara
-
Teori Ketuhanan
(Islam +Kristen) --> segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan.
-
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapai kondisi alam dan
timbulah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam
gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
v Bentuk Negara
Ø Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Ø Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi
2. Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Ø Keuntungan sistem
sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah Negara.
2.
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya.
3.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah
negara.
Ø Kerugian sistem
sentralisasi:
1.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan.
2.
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah.
3.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat.
4.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya.
5.
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat
di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Ø Keuntungan sistem
desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri.
2.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri.
3.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancer.
4.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat.
5.
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
v Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat.Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ø Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
3.
hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai
sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan
selebihnya (residuary power).
Ø Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatic.
2.
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai.
3.
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian.
4.
Hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter).
5.
Hal-hal tentang kepentingan bersama antar negara bagian, misalnya: masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
Ø Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian.
2.
Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Ø Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat,
antara lain:
1.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara
bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat,
Australia, RIS (1949).
2.
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah
negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh:
Kanada dan India.
3.
Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal
dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia.
4.
Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam
menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian. Contoh: Swiss.
Ø Persamaan antara negara
serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar.
2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
v Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan NKRI terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
Ø Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah atau goverment secara
etimologis berasal dari kata yunani kubeernanatau nahkoda kapal,
artinya menatap kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang
diselenggaakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara,
memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan
mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembanan
masyarakat, serta mengelola dan mengarahkan masyarakat ketujuan yang
ditetapkan.Sementara, yang dimaksud dengan pemerintahan adalah menyangkut tugas
dan kewenangan, sedangkan pemerintah adalah aparat
WARGA NEGARA
v Pengertian Warga Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
v Syarat menjadi warga
negara Indonesia.
Dalam penjelasan umum UU
No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia
yaitu;
1.
Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua
sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2.
Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di
Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum
yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan
orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur
5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3.
Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya,
seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan
RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai
dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak
tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui
pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh
kewarganegaraan RI
4.
Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
5.
Akibat perkawinan, Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut
dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI
paling singkat 5 tahun berturut-turut
6.
Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak
(belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut
memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945 dijelaskan
yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesai asli
dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa,
yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada NKRI dan disahkan oleh Undang undang sebagai warga negara
seperti halnya dijelaskan pada Pasal 26 ayat (2).
Ø Hak dan Kewajiban warga
negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat (1) : Segala
Warga negara bersamaan dengan kedudukannya didaalam hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
pada ayat (2) : Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
3. Pasal 30 ayat (1) : hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar